Sebelumnya saya perna membahas Kegunaan Biometrik, Chip dan NIK pada e-KTP istem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat.
Cara Kerja E-KTP
Diposkan oleh
Unknown
di
5:46 AM
Sebelumnya saya perna membahas Kegunaan Biometrik, Chip dan NIK pada e-KTP istem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat.
Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai
diberlakukan. e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk
membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim
biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung
kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP
saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik
jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat
dihubungkan dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera
menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem
kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP
konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari
satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk
yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa
diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di
seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan
kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan
berbasis biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama
ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan
sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai
berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang
lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan
kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores Unik, tidak ada kemungkinan
sama walaupun orang kembar Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP
ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan
dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau
pilkada
Quote:
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik
putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.
Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat
diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak,
diantaranya:
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar
berulang menyerupai 4. spiral)
5. Printing,yaitu pencetakan kartu
6. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran
listrik
7. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip
sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel
Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik
sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x
85,60 mm.
KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku
5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca
yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan
dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan
ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka
waktu yang lama.
Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride
(PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku
KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester
terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau
nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan
untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007).
Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena
kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat
pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.
Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat
pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu
nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak
langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung
dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di
Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.
Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang
bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan
pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan
telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik
jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam
chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.
Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik
jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi
kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk
dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.
0 komentar:
Post a Comment